Video dari kanal Adi Hidayat Official ini membahas hukum mata uang kripto (Bitcoin, Ethereum) dan NFT dari sudut pandang syariat Islam. Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa kehati-hatian ulama dalam menghukumi kripto didasarkan pada prinsip Hifdzu Mal (menjaga harta) untuk melindungi masyarakat dari gharar (ketidakpastian) dan kerugian, terutama karena dua persoalan utama: ketiadaan wujud fisik yang nyata (maujudah) sebagai jaminan transaksi dan absennya otoritas penjamin yang dapat memastikan kepastian aset. Beliau menegaskan bahwa hukum ini tidak mutlak, dan dapat berubah jika masalah ketiadaan wujud fisik, otoritas penjamin, dan potensi ketidakadilan dapat diselesaikan, karena Islam pada dasarnya mendukung kemajuan teknologi selama ia membawa maslahat (kebaikan) bagi seluruh umat manusia. #HukumKripto #UstadzAdiHidayat #UAH #Bitcoin #Ethereum #NFT #Syariah #Muamalah #Fatwa #EkonomiSyariah #UangDigital #AsetDigital #Dakwah #KlikAdi